Seluruh Fraksi DPR Setuju Bahas RUU Panas Bumi
Seluruh fraksi di Panitia Khusus RUU Panas Bumi DPR menyatakan persetujuannya untuk membahas RUU tentang Panas Bumi yang disampaikan Menteri ESDM Jero Wacik dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Milton Pakpahan di Jakarta, Senin (21/10).
Persetujuan kesembilan Fraksi di Pansus RUU Panas Bumi (PB) disampaikan setelah Menteri ESDM menyampaikan paparannya mengenai latar belakang diajukannya RUU PB untuk menggantikan RUU No.27/2013 tentang Panas Bumi. Fraksi-fraksi DPR mendukung pernyataan pemerintah bahwa potensi panas bumi yang dimiliki sangat besar tetapi belum bisa dimanfaatkan secara optimal.
Fraksi-fraksi DPR menilai, setiap tahun selalu berdebat menyangkut anggaran untuk sektor energi termasuk alokasi subsidi, tetapi melupakan potensi energy panas bumi yang terkandung di perut bumi Indonesia. Karena itu mereka sepakat untuk melanjutkan pembahas RUU Panas Bumi yang disampaikan Menteri ESDM.
Sebelumnya Menteri ESDM menjelaskan betapa besar potensi energy panas bumi yang dimiliki Indonesia mencakup 46% kebutuhan dunia. Potensi panas bumi tersebar di seluruh Indonesia dari Pulau Sumatera, Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku atau di sekitar 49 lokasi.
Ia membandingkan pemerintah sampai dengan tahun 2004 mengadakan energy listrik sebesar 26.000 MW, lalu 2004-2009 menambah menjadi 30.000 MW dan hingga tahun 2013 menambah lagi sebanyak 16 MW, sehingga berjumlah 46.000 MW. Dengan potensi energy panas bumi sebesar 28.000 MW maka bisa mencukupi untuk kebutuhan listrik bagi dua generasi.
“ Kita harus memanfaatkan energy tersebut. Di balik banyaknya gunung berapi, kita juga dianugerahi sumber energy panas bumi yang sangat besar,” demikian Menteri Jero Wacik. (mp), foto : wahyu utomo/parle/hr.